Rabu, 07 Oktober 2009

Formula Groos Up PPh 23

Formula Groos Up PPh 23
A = % Tarif PPh 23 Berdasarkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 244/PMK.03/2008 TANGGAL 31 DESEMBER 2008
B = 100% - A
C : Nilai Kontrak yang disepakati
D : Penentuan Besarnya DPP dari nilai kontrak yang telah disepakati
D = (100%/B).C
PPh Pasal 23 yang harus diSetor = A x D

Example :
PT UTAMA Tbk yang baru berubah menjadi Perusahaan Terbuka meminta jasa kepada WAP Hendra Consulting untuk menbuat Sistem Akuntansi Perusahaan Dengan Imbalan sesuai kontrak yang disepakati sebesar RP. 100.000.000 Net sudah dipotong PPh 23
Catatan : salah satu isi kontrak tersebut bahwa WAP Hendra untuk PPh 23 nya ditanggung oleh PT UTAMA sehingga WAP Hendra Consulting tetap menerima uang sebesar Rp. 100.000.000 tanpa di potong PPh 23 Sehingga PT UTAMA yang menannggung PPh 23 tersebut
Perhtiungan :
Menggunakan Formula Gross Up
A = untuk Tarif Jasa Konsultansi Konsultan Akuntansi 2%
B= 100%-2% = 98%
C = Rp. 100.000.000
D = (100%/98).100.000.000 = 102.040.816
Sehingga PT UTAMA Membayar kepada WAP Hendra Consulting dengan nilai yang tertera di Kwitansi sebesar Rp. 102.040.816
PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT UTAMA kepada WAP Hendra Consulting adalah ;
2% x 102.040.816 = 2.040.816
Sehingga Uang yang diterima WAP Hendra Consulting adalah 102.040.816 – 2.040.816 = Rp.100.000.000 ini adalah nilai yg telah sesuai di dalam kontrak
Sehingga PT Utama Harus Menanggung Beban Pajak WAP Hendra Consulting Sebesar Rp. 2.040.816, yang seharusnya di Bayar WAP Hendra Consulting
Tidak Menggunakan Formula Groos up
Perkiraan PPh Pasal 23 yang dipotong PT Utama = 100.000.000 x 2% = 2.000.000
Sehingga PT UTAMA Membayar kepada WAP Hendra Consulting dengan nilai yang tertera di Kwitansi sebesar Rp. 102.000.000 (100.000.000 + 2.000.000)
PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT UTAMA kepada WAP Hendra Consulting adalah ;
2% x 102.000.000 = 2.040.000
Sehingga Uang yang diterima WAP Hendra Consulting adalah 102.000.000 – 2.040.000 = Rp.99.960.000 sehingga berbeda dengan nilai kontrak yang di sepakati yaitu Rp. 100.000.000
“ jadi kesimpulannya Gross up disini adalah PPh Pasal 23 yang seharusnya Menurut Undang-Undang Perpajakan di tanggung oleh yang Menerima Imbalan/ penerima jasa (WAP Hendra Consulting) dialihkan Kepada yang memberi Imbalan /pemberi jasa (PT UTAMA). Yang jadi permasalahan nya adalah apakah uang yang diberikan kepada Penerima Imbalan untuk mengganti PPh 23 yang dipotong, telah sesuai dengan PPh 23 yang terutang sesuai jumlahnya dengan perhitungan PPh 23. Oleh karena itu di butuhkan Formula Gross Up supaya sesuai..”
Selamat Mencoba

2 komentar:

  1. Bagaimana dengan perhitungan PPN nya pa, jadi lebih dong bayar PPNnya? apakah dari 100,000,000 x 10% atau setelah di G.U ?
    Terima kasih.

    BalasHapus