Sabtu, 26 Desember 2009

Tax Planing PPh 21 untuk WP Berstaus K/0

Tax Planing PPh 21 untuk WP yg Masih TK/0 disarankan u/ menikah dengan Janda Beranak 3 sebelum Tahun 2010 (status K/3) dapat menambah PTKP sebesar = Rp. 21.120.000 di awal Tahun Pajak 2010, Meskipun pada Awal februari kita bercerai lagi tetap status nya K/3 ini mengacu pada :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN Pasal 7 ayat (1) dan (2) yang berbunyi :

(1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:

1. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
2. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
3. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
4. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

(2) Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.

" Cukup Jelaskan Selamat mencoba"