Kamis, 08 Oktober 2009

PENGARUH JUMLAH WAJIB PAJAK EFEKTIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN (studi kasus pada KPP Pratama Bandung Karees)

ABSTRAK
“Pengaruh Jumlah Wajib Pajak Efektif Pajak Penghasilan Pasal 21 Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan”.
(studi kasus pada KPP Pratama Bandung Karees)
Pajak penghasilan adalah suatu pungutan resmi yang ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan atau atas penghasilan yang diterima dan diperolehnya dalam tahun pajak untuk kepentingan negara dan masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara sebagai suatu kewajiban yang dilaksanakannya.
Pajak Penghasilan Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
Metode yang digunakan penulis yaitu metode deskriptif analisis adalah metode yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya berdasarkan apa yang nampak yang digunakan untuk memecahkan suatu masalah dengan cara mengumpulkan, menyusun, menganalisis, dan menginterpretasikan data sehingga dapat ditarik kesimpulan, dan metode historis adalah metode berdasarkan data historis yang ada pada perusahaan yang dilakukan dengan cara membaca arsip-arsip yang terdapat dalam data perusahaan yang diteliti. Objek penelitian dalam skripsi ini adalah Jumlah Wajib Pajak Efektif di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees, pada seksi pengolahan data dan informasi yang beralamat di Jl. H. Ibrahim Adjie No. 372 Bandung 40275.
Unsur-unsur yang digunakan untuk menjelaskan masalah diatas adalah Undang-undang Perpajakan, Keputusan Dirjen Pajak, Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Keuangan, untuk menjelaskan antar unsur tersebut, dikumpulkan data yang bersifat primer maupun sekunder, yakni dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi untuk pengambilan data primer, dan tehnik kepustakaan untuk data sekunder.
Berdasarkan hasil pembahasan dan perhitungan maka di dapat persamaan Y = 900.776,966 + 2,37 X, koefisien “r” dari kedua variable diperoleh r = 0,69, koefisien determinasi Kd 47,61%, serta t hitung > table yaitu 2,34 > 1,943 maka hal ini menunjukan bahwa variable X (jumlah Wajib Pajak efektif PPh Pasal 21) terhadap variable Y (realisasi penerimaan pajak penghasilan) mempunyai pengaruh yang signifikan.
Berdasarkan uraian diatas, penulis sarankan Kantor Pelayanan Pajak harus ada kerjasama dengan Pemerintah setempat (kecamatan/kelurahan/RW/RT) untuk melaporkan setiap migrasi warga masyarakat yang terjadi dilingkungannya untuk meng-update data Wajib Pajak, dalam usahanya untuk meningkatkan penerimaan pajak, alangkah lebih baik jika Direktorat Jenderal Pajak dapat menerapkan reward and punishmen terhadap Wajib pajak, dan Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan sosialisasi mengenai kebijakan Sunset Policy terhadap Wajib Pajak harus diefektifkan sebelum akhir tahun 2008.
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pemerintah suatu Negara, terutama Indonesia dalam melaksanakan kegiatannya memerlukan dana yang jumlahnya setiap tahun semakin meningkat. Perkembangan perekonomian global, seperti AFTA 2003 maupun APEC 2010 ikut memacu pemerintah dalam membenahi semua sektor perekonomian. Dalam membenahi berbagai sektor tersebut diperlukan dana yang tidak sedikit jumlahnya, dan ironisnya akhir-akhir ini pemerintah terlihat sangat sibuk dalam membenahi sektor penerimaan negara yang jumlah defisitnya mencapai angka puluhan milyar rupiah. Peningkatan penerimaan luar negeri berupa ekspor dan penerimaan dalam negeri, terutama penerimaan pajak sangat penting mengingat fungsi pajak yang salah satunya adalah sebagai fungsi budgetair, yaitu pajak adalah sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya, dari penerimaan dikedua sektor tersebut diharapkan akan tercapai fundamental ekonomi yang kuat, yang dilandasi oleh kemandirian pembiayaan negara.
Porsi penerimaan pajak dalam APBN kita terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun. Bila pada tahun 1970-an hingga awal tahun 1980-an penerimaan masih bertumpu pada sektor minyak dan gas bumi (migas), namun dengan seiring dinamika pasar dunia yang kurang menguntungkan saat itu, dominasi dari sektor migas lambat laun mulai menyusut. Pemerintah tidak lagi mengandalkan penerimaan negara dari sektor ini. Kemudian dicari alternatif penerimaan dari sektor lain yang relatif aman dan mendukung kesinambungan anggaran yaitu dengan memilih pajak sebagai primadona baru penerimaan negara.
Dalam perkembangan selama lebih dari dua dasawarsa terakhir, penerimaan dari sektor pajak mengalami tren yang selalu meningkat dan puncak penerimaan pajak tertinggi yaitu pada tahun 2007 penerimaan mencapai Rp. 426,22 triliun atau 98,5% dari target APBN-P 2007 sebesar Rp 432,5 triliun. Meski kekurangan (short fall) Rp 6,23 triliun, realisasi penerimaan pajak 2007 merupakan yang tertinggi dalam lima tahun terakhir. Hingga saat ini tidak kurang dari 80% APBN penerimaan dari sektor pajak (sumber : Kompas, 12/4/2008). Sebagai sebuah kebijakan yang lebih memandang ke dalam (inward looking policy), penerimaan dari sektor pajak diharapkan mampu mengurangi dari ketergantugan dari hutang luar negeri serta mampu membangkitkan kembali kepercayaan diri bangsa kita dihadapan bangsa-bangsa lain di dunia. Ini selaras benar misi yang diemban Ditjen Pajak selaku otoritas pajak yang berkompeten di negeri ini, yaitu : menghimpun sumber dana dari sektor perpajakan guna menunjang kemandirian pembiayaan APBN.
Momentum penting terjadi pada tahun 1983 dengan merombak total sistem perpajakan kita dari official assessment menjadi self assessment. Dalam sistem baru ini Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Dengan sistem ini diharapkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk memenuhi kewajiban yang baik dan benar, dan administrasi perpajakan dapat dilaksanakan dengan rapi, terkendali, sederhana dan mudah dipahami oleh anggota masyarakat Wajib Pajak, pada hakekatnya perwujudan dari pengabdian dan kewajiban serta peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diiperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Namun hal yang harus di ingat, bahwa pajak bukan suatu iuran yang sifatnya sukarela, melainkan iuran yang sifatnya dapat dipaksakan. Hal ini menimbulkan kecenderungan pada wajib pajak untuk meminimalkan besarnya pajak yang harus dibayarkan kepada negara.
Berkenaan hal diatas penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Pengaruh Jumlah Wajib Pajak Efektif Pajak Penghasilan Pasal 21 Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan”. (studi kasus pada KPP Pratama Bandung Karees)

1.2 Identifikasi Masalah
1. Berapa jumlah Wajib Pajak efektif Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees.
2. Berapa jumlah penerimaan Pajak Penghasilan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees.
3. Apakah ada pengaruh Jumlah Wajib Pajak Efektif Pajak Penghasilan Terhadap Penerimaan Pajak.



1.3 Maksud dan Tujuan Penelitian
Adapun maksud dan tujuan penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui jumlah Wajib Pajak PPh Pasal 21 pada KPP Pratama Bandung Karees.
2. Berapa jumlah penerimaan Pajak Penghasilan pada KPP Pratama Bandung Karees.
3. Untuk mengetahui hubungan jumlah Wajib Pajak efektif PPh Pasal 21 yang menyampaikan SPT terhadap realisasi penerimaan pajak.

1.4 Kegunaan Penelitian
Berdasarkan uraian-uraian dari masalah penelitian maka yang penulis lakukan diharapkan dapat berguna bagi:
a. Penulis
Untuk menambah pengetahuan dan sebagai alat ukur kemampuan teori yang didapat dari perkuliahan maupun dari literatur yang ada dalam penerapannya dengan masalah yang dihadapi Dirjen Pajak.
b. Bagi KPP Pratama Bandung Karees, penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan yang dapat berguna bagi KPP Pratama Bandung Karees.
c. Pihak lain
Penulis berharap tulisan ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat dan juga sebagai referensi bagi pembaca maupun peneliti dalam melakukan penelitian dengan topik permasalah yang sama, sehingga kekurangan dalam penulisan ini dapat dilengkapi.

1.5 Kerangka Pemikiran
Secara garis besar pajak mempunyai 2 (dua) fungsi utama yaitu ; fungsi penerimaan (budgeter), pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah, sebagai contoh yaitu dimasukannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri. Fungsi mengatur (regulator), pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang sosial ekonomi. Sebagai contoh yaitu dikenakan pajak yang lebih tinggi terhadap minuman keras.
Kepentingan peneliti dalam penelitian ini adalah berkenaan dengan pajak sebagai fungsi penerimaan (budgeter). Saat ini pajak merupakan salah satu sumber penerimaan yang paling penting. Sekitar 80% dari APBN 2007 berasal dari penerimaan pajak (sumber : Kompas, 12/4/2008). Hal ini berarti sebagian besar pengeluaran-pengeluaran pemerintah dibiayai oleh pajak.
Pajak merupakan sumber penerimaan yang relatif aman dan dapat mendukung kesinambungan anggaran. Penerimaan dari sektor pajak mengalami tren yang selalu meningkat dan puncak penerimaan pajak tertinggi yaitu pada tahun 2007 penerimaan mencapai Rp. 426,22 triliun atau 98,5% dari target APBN-P 2007 sebesar Rp 432,5 triliun. Meski kekurangan (short fall) Rp 6,23 triliun, realisasi penerimaan pajak 2007 merupakan yang tertinggi dalam lima tahun terakhir (sumber : Kompas, 12/4/2008). Sebagai sebuah kebijakan yang lebih memandang ke dalam (inward looking policy), penerimaan dari sektor pajak diharapkan mampu mengurangi ketergantugan dari hutang luar negeri serta mampu membangkitkan kembali kepercayaan diri bangsa kita dihadapan bangsa-bangsa lain di dunia. Ini selaras benar misi yang diemban Ditjen Pajak selaku otoritas pajak yang berkompeten di negeri ini, yaitu : menghimpun sumber dana dari sektor perpajakan guna menunjang kemandirian pembiayaan APBN.
Akan tetapi, uang yang berasal dari pajak tersebut tidak dapat dimasukan ke kas negara secara efektif dan efisien tanpa didukung dengan insfrastuktur yang memadai, diantaranya adalah dengan adanya sistem pemungutan pajak. Momentum penting terjadi pada tahun 1983 dengan merombak total sistem perpajakan kita dari official assessment menjadi self assessment. Dalam sistem baru ini Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Dengan sistem ini diharapkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk memenuhi kewajiban yang baik dan benar, dan administrasi perpajakan dapat dilaksanakan dengan rapi, terkendali, sederhana dan mudah dipahami oleh anggota masyarakat Wajib Pajak, pada hakekatnya secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diiperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sampai saat ini jumlah Wajib Pajak efektif mengalami peningkatan setiap tahunnya , hal ini dapat dilihat dari jumlah Wajib Pajak Efektif sampai saat ini mencapai 6.413.487 orang (sumber : www.pajak.go.id 12/7/2008 5:27 PM).. Namun hal yang harus di ingat, bahwa pajak bukan suatu iuran yang sifatnya sukarela, melainkan iuran yang sifatnya dapat dipaksakan. Hal ini menimbulkan kecenderungan pada wajib pajak untuk meminimalkan besarnya pajak yang harus dibayarkan kepada negara.
Pajak yang dibebankan oleh pemerintah dalam bentuk pemungutan pajak terhadap Wajib Pajak merupakan upaya untuk mewujudkan pengabdian kewajiban dan peran serta wajib pajak dalam pembangunan nasional. Namun pajak bukanlah iuran yang sifatnya suka rela, akan tetapi pajak ialah iuran yang dapat dipaksakan, sehingga kelalaian dalam memenuhi kewajiban perpajakan dapat merugikan wajib pajak itu sendiri, dan selain merugikan pemerintah.
Kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pajaknya menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan pasal 17 C ayat 2 didasarkan pada kriteria tertentu, antara lain :
a. Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan.
b. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
c. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut., dan
d. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Apabila terdapat ketidakbenaran dalam pengisian SPT dimana Wajib Pajak tidak mengungkapkan kondisi yang sebenarnya, dan Wajib Pajak tidak memenuhi himbauan untuk melakukan pembetulan atau pengungkapan ketidakbeneran dimaksud, maka Dirjen Pajak akan melakukan upaya Law Enforcement berupa sanksi administrasi.
Dengan adanya upaya Law Enforcement berupa sanksi administrasi, diharapkan tingkat kepatuahan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yang pada akhirnya akan meningkatkan peneriamaan pajak. Sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan pasal 7 ayat 1 yang berbunyi:
“Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi”.
Pajak penghasilan adalah pungutan resmi yang ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan atau penghasilan yang diterima atau yang diperoleh tahun pajak, untuk keperluan Negara dan masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara sebagai salah satu kewajiban yang harus dilakukan.
Ketentuan dalam Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
Penelitian ini dilakukan berdasarkan rujukan dari Skripsi yang berjudul (Pengaruh Jumlah Wajib Pajak Efektif Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Tahun 2006 dan Tugas Akhir (Tinjauan Perhitungan, Pemotongan, dan Pelaporan PPh Pasal 23 Tahun 2006)
Berdasarkan uraian tersebut diatas disusunlah hipotesis sebagai berikut : “Terdapat korelasi atau hubungan yang positif antara jumlah Wajib Pajak efektif PPh Pasal 21 dengan Penerimaan Pajak Penghasilan.”

1.6 Metodologi Penelitian
Dalam melakukan pengamatan, metode yang digunakan adalah metode deskriptif, yaitu dengan melakukan:
1. Studi Lapangan (Field Research)
Pelaksanaan studi lapangan yang dilakukan berupa observasi, partisipasi, wawancara dengan pejabat yang berwenang guna mendapatkan keterangan dan data yang diperlukan serta yang berkaitan dengan penelitian.
2. Studi Kepustakaan (Library Research)
Yaitu dengan membaca dan mempelajari buku literatur yang relevan dengan masalah yang diteliti.

1.7 Lokasi dan Waktu Penelitian
Penelitian dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees Jl. H. Ibrahim Adjie No. 372 Bandung 40275. adapun waktu penelitian akan dilaksanakan pada tanggal 21 April s/d 21 Agustus 2008.






























BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Pajak
2.1.1 Tinjauan Umum Tentang Pajak
Pajak merupakan gejala sosial dan hanya terdapat dalam suatu masyarakat. Masyarakat yang dimaksud disini adalah masyarakat hukum (Ferdinan Tonnies menyebutnya dengan Semeinschaft), yaitu masyarakat yang mempunyai ciri-ciri sebagai masyarakat tetap, yang merupakan satu kesatuan yang kuat untuk jangka waktu yang panjang, yang anggota masyarakatnya satu sama lain mempunyai hubungan erat, mempunyai kepentingan sama, dan kepentingan bersama ini dilaksanakan dengan cara bergotong royong. Tanpa ada masyarakat, tidak mungkin ada suatu pajak (R.Soemitro, 1998; 47). Tujuan atau kepentingan bersama inilah yang mengakibatkan adanya pajak. Apabila masing-masing individu tidak berhubungan satu dengan yang lainnya dan tidak mempunyai kepentingan bersama, maka tentu tidak ada upaya untuk memenuhi kebutuhan bersama, sehingga tidak ada pula pajak. Jadi, pajak hanya dapat dibenarkan apabila pajak tersebut bermanfaat bagi masyarakat.
Bagi masyarakat maupun individu-individu yang berbeda didalamnya, masing-masing mempunyai hak dan kewajiban. Sebaliknya, individupun memiliki hak dan kewajiban terhadap masyarakat. Dalam hidup bermasyarakat, setiap individu harus mendahulukan kepentingan umum artinya kepentingan peribadi (hak azazi manusia) hanya dapat dibatasi oleh kepentingan bersama. Pajak adalah alat yang dipakai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang merupakan tanggung jawab setiap individu, sehingga setiap individu tidak membayar pajak yang telah menjadi kewajibannya berarti melanggar hak azazi masyarakat dan akan ditindak oleh masyarakat itu sendiri melalui pemerintah, dalam hal ini pemerintah atau fiscus diartikan sebagai wakil masyarakat untuk melaksanakan seluruh hak dan kewajiban masyarakat.

2.1.2 Pengertian Pajak
Pengertian Pajak Menurut Undang-Undang No 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan No. 1
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Pengertian pajak menurut Rochmat Soemitro (2006:1)
“Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.”

Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur:
1. Iuran dari Rakyat Kepada Negara.
Yang berhak memungut pajak adalah negara. Iuran tersebut berupa uang (bukan barang).
2. Berdasarkan Undang-Undang.
Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta iuran pelaksanaannya.
3. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

2.1.3 Dasar Hukum Pajak
Dasar hukum pajak tercantum dalam Pasal 23 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “Segala pajak untuk kepentingan Negara berdasarkan Undang-undang” yang berarti bahwa pengertian tersebut telah disetujui rakyat bersama Pemerintah yang dituangkan kedalam bentuk undang-undang.
Suatu kaidah hukum harus mempunyai dasar berlaku yuridis (juridisce gelding). Dasar yuridis ini sangat penting dalam pembuatan pengaturan perundang-undangan karena akan menunjukan adanya beberapa hal, salah satu diantaranya adalah keharusan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Suatu undang-undang tidak boleh mengandung kaidah yang bertentangan dengan Undang Undang Dasar, demikian pula seterusnya sampai pada peraturan perundang undangan tingkat lebih bawah (Bagir Manan,1992;15)
Negara kita telah menempatkan landasan pemungutan pajaknya dalam Pasal 23 A, Amandemen IV Undang Undang Dasar 1945, yang berbunyi sebagai berikut :
“Pajak dan Pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan Undang Undang”
Hal diatas selain memberikan imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk. Oleh karena itu, semua pungutan pajak harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan rakyat. Persetujuan dari rakyat tersebut diperoleh dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terdiri dari wakil-wakil rakyat yang secara langsung dipilih sendiri oleh rakyat dalam Pemilu (R.Soemitro,1992;15)
Amandemen IV Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20 ayat (2) dan (4) menegaskan bagaimana caranya rakyat sebagai bangsa akan hidup dan dari mana didapatnya belanja buat hidup, harus ditetapkan oleh rakyat itu sendiri, dalam hal ini melalui perantara Dewan Perwakilan. Pengaturan pajak melalui Undang-Undang Mensyaratkan adanya persetujuan dari rakyat melalui wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut mengingat bahwa setiap undang-undang harus mendapat persetujuan dari DPR sebelum disyakan dan berlaku.
Suatu peraturan di bidang perpajakan yang telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai wakil rakyat menandakan bahwa rakyat pada umumnya sudah menyetujui peraturan itu atau dengan kata lain bahwa peraturan tersebut merupakan kemauan rakyat sendiri, sehingga tidak dapat dikatakan bahwa pajak itu merupakan perampokan milik rakyat. Konsekuensi lainnya, utang pajak yang tidak dibayar tepat pada waktunya terhadapnya dapat dilakukan penagihan paksa guna mencairkan utang pajak tersebut. Dengan diutarakan pasal tersebut diatas, nyata kepada kita bahwa tidak mungkin seseorang atau badan memungut pajak jika tidak bedasarkan undang-undang. Dengan lain perkataan pemerintah tidak mungkin bertindak sewenang-wenang dalam hal pemungutan atau pengenaan pajak (R.Soemitro,1979;20) pemerintah hanyalah pihak yang menjamin pelaksanaan undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan perwujudan dari hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri. Hak azasi masyarakat lebih tinggi daripada hak individu
Dari uraian diatas, dapat diketahui betapa eratnya kaitan antara rasa terwakili (representatioan) dan pengorbanan yang diberikan (taxation). Selain di Indonesia, hal tersebu tercermin pula dalam falsafah beberapa negara maju lainnya “No Taxation Without Representation” (Inggris) dan “Taxation Without Representation Is Robbery” (Amerika).

2.1.4 Kedudukan Hukum Pajak
Menurut hukum perdata utang adalah perikatan, yang mengandung kewajiban bagi salah satu pihak untuk melakukan sesuatu (prestasi) atau untuk tidak melakukan sesuatu, yang menjadi hak pihak lainnya. Artinya, jika terjadi Contract Breuk, pihak yang dirugikan dapat melakukan penuntutan kepadanya di pengadilan.
Pengertian Utang dalam hukum perdata dapat mempunyai arti luas dan sempit. Utang dalam arti luas adalah segala sesuatu yang harus dilakukan oleh yang berkewajiban sebagai konsekuensi, dari suatu perikatan. Akan tetapi, perikatan dalam pajak berbeda dengan perikatan perdata pada umumnya. Karena perikatan pajak hanya lahir karena undang-undang, dan tidak lahir karena perjanjian, artinya utang pajak hanya dapat timbul jika undang-undang yang menjadi dasar pemungutannya telah ada, dan selanjutnya syarat-syarat subjektif, objektif (tatbestand) dan saat yang ditentukan oleh undang-undang dipenuhi secara bersamaan (simultan). Selain hal tersebut, Negara yang menjadi kreditur, terikat dan tidak dapat memilih secara bebas, siapa yang akan menjadi debiturnya.
Lebih lanjut, pasal 1352 KUHPer (Burgerlijk Wateboek) menjelaskan bahwa perkaitan yang timbul kerena undang-undang dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu yang timbul karena undang-undang saja dan yang timbul karena undang-undang sebagai akibat dari perbuatan manusia (Perbuatan Direktorat Jendral Pajak yang berberntuk Surat Ketetapan Pajak). Dalam literatur-literatur perpajakan, kedua hal tersebut dikenal dengan (berurutan) ajaran material dan ajaran formal. Kedua ajaran tersebut digunakan untuk mengetahui bagaimana dan pada saat kapan utang pajak timbul.
Jadi, pajak pada dasarnya merupakan perikatan antara anggota masyarakat dengan masyarakat (hal ini diwakili oleh pemerintah yang didasari dengan undang-undang). Perikatan antara pemerintah dengan Wajib Pajak tersebut memberikan posisi yang berbeda kepada para pihak, hal tersebut mengingat dalam hal ini pemerintah dilekati oleh adanya kewenangan untuk melindungi negara (Sri Pudyantmoko,2001;14). Perikatan yang demikian dalam tatanan hukum khususnya di Indonesia, berada dalam lingkungan selaku penguasa dengan rakyatnya, yang dalam hal ini pemerintah, selaku pemungut pajak dengan rakyatnya selaku Wajib Pajak.
Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana hubungan antara hukum pajak dengan hukum perdata dan pidana?. Hukum pajak merupakan hukum khusus sedangkan hukum perdata dan hukum pidana merupakan hukum umum, artinya selama tidak diatur secara tegas dalam hukum khusus, maka kaidah-kaidah yang terdapat dalam hukum umum berlaku juga dalam hukum khusus. Contohnya, Pasal 1150 BW menyatakan bahwa:
Gadai adalah hak yang diperolehnya dari seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seseorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang yang berpiutang lainnya; dengan kecualian biaya untuk melelang barang tersebut dengan biaya yang telah dikeluarkan untuk melelang barang tersebut dengan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan.

2.2 Pajak Penghasilan Secara Umum
2.2.1 Pengertian Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan adalah pungutan resmi yang ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan atau penghasilan yang diterima atau yang diperoleh tahun pajak, untuk keperluan negara dan masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara sebagai salah satu kewajiban yang harus dilakukan. Dasar hukum Pajak Penghasilan adalah Undang-undang Nomor. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1984 Undang-undang ini telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 7 tahun 1991, kemudian diubah kembali dengan Undang-undang Nomor. 10 Tahun 1994 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor. 17 Tahun 2000.
Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
b. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
c. Laba usaha;
d. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :
1. Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
2. Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota;
3. Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha;
4. Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
e. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
f. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
h. Royalti;
i. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
l. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
m. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n. Premi asuransi;
o. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
Lebih lanjut, dalam Undang-undang No.29 tahun 2002 tentang APBN tahun anggaran 2003, pajak penghasilan dikelompokan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu :
1. Pajak Penghasilan Non Migas
a. PPh Pasal 21
b. PPh pasal 22 non impor
c. PPh pasal 22 impor
d. PPh pasal 23
e. PPh pasal 25 dan pasal 29 orang pribadi
f. PPh pasal 25 dan pasal 29 badan
g. PPh pasal 26
h. PPh Final dan Fiskal luar negeri
2. Pajak Penghasilan Minyak dan Gas Bumi serta Gas Alam

2.2.2 Tarif Pajak Penghasilan
Penghasilan tidak kena pajak diatur dalam Pasal 17 Undang- Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan adalah sebagai berikut :
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
Penghasilan Tarif
0 s/d Rp 25.000.000 5%
Rp 25.000.000 s/d Rp 50.000.000 10%
Rp 50.000.000 s/d Rp 100.000.000 15%
p 100.000.000 s/d Rp 200.000.000 25%
> Rp 200.000.000 35%

2. Wajib Pajak Badan
Penghasilan Tarif
0 s/d Rp 50.000.000 10%
Rp 50.000.000 s/d Rp 100.000.000 15%
> 100.000.000 30 %

2.3 Pengertian Wajib Pajak
Pengertian Wajib Pajak berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan No. 2,
“Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Penjelasan :
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Hal tersebut dijelaskan lebih lanjut bahwa :
1. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Penjelasan :
Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
2. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
Penjelasan :
Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan
1. Tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha selain yang ditetapkan pada ayat (1) dan ayat (2); dan/atau
2. Tempat pendaftaran pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan, bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu
3. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
Penjelasan :
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2).
2.3.1 Surat Pemberitahuan (SPT)
Pasal 1, angka 11 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan :
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Adapun fungsi SPT dapat dilihat dari wajib pajak, pengusaha kena pajak atau pemotong/pemungut pajak sebagai berikut :
Fungsi Surat Pemberitahuan bagi :
1. Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
a. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
b. penghasiian yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
c. harta dan kewajiban; dan/atau
d. pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
a. pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan
b. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.

2.3.2 Pengisian dan Penyampaian SPT
Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan :
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan :
Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan :
Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya

2.3.3 Pembetulan SPT
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan :
1. Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan
yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan
1a. Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan
2. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
2a. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
3. Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
4. Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkans
5. Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan
6. Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan

2.3.4 Lampiran SPT
Hal yang perlu dilampirkan dalam SPT menurut keputusan direktur jenderal pajak KEP-214 PJ/2001 Tentang Keterangan dan atau Dokumen Yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Pemberitahuan
Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan adalah:
1. Neraca dan Laporan Laba Rugi Tahun Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri (bukan Neraca dan Laporan Laba Rugi konsolidasi grup) beserta rekonsiliasi laba rugi fiskal.
2. Daftar penghitungan penyusutan dan atau amortisasi fiskal.
3. Penghitungan kompensasi kerugian dalam hal terdapat sisa kerugian tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan.
4. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan pajak yang terutang, kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29.
5. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
6. Lampiran-lampiran lainnya yang dianggap perlu untuk menjelaskan penghitungan besarnya penghasilan kena pajak atau besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25.
Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan adalah:
1. Neraca dan Laporan Laba Rugi Tahun Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri berserta rekonsiliasi fiskalnya.
2. Daftar penghitungan penyusutan dan atau amortisasi fiskal.
3. Penghitungan kompensasi kerugian dalam hal terdapat sisa kerugian tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan.
4. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan pajak yang terutang, kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29.
5. Surat Kuasa Khusus dalam hal Surat Pemberitahuan tahunan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, atau Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang dalam hal ditandatangani oleh Ahli Waris.
6. Fotokopi formulir 1721-A1 dan atau 1721-A2, dalam hal Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang sudah dipotong pajaknya oleh pemberi kerja.
7. Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang oleh masing-masing pihak bagi Wajib Pajak yang kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
8. Daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak.
9. Bukti setoran zakat atas penghasilan yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah.
10. Lampiran-lampiran lainnya yang dianggap perlu untuk menjelaskan penghitungan besarnya penghasilan kena pajak atau besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25.
Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pencatatan adalah :
1. Jumlah peredaran atau penerimaan bruto setiap bulan selama setahun.
2. Keterangan dan atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 4 sampai dengan angka 10.




2.3.5 Jenis SPT
Secara garis besar SPT dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. SPT Masa Pajak adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan perhitungan dan atau pembayaran pajak yang terutang dalam suatu masa pajak atau pada suatu saat.
2. SPT Tahunan Pajak adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan perhitungan dan atau pembayaran pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak.

2.3.6 Batas Penyampaian SPT
a. SPT-Masa
JENIS PAJAK YANG MENYAMPAIKAN
SPT BATAS WAKTU PENYAMPAIAN
SPT-MASA
PPh Pasal 21 Pemotongan PPh Pasal 21 Tanggal 20 bulan takwin berikunya setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 22 impor, PPN dan PPn BM atas impor Wajib Pajak 14 hari setelah berakhirnya masa Pajak
PPh Pasal 22impor, PPN dan PPn BM atas impor (Ditjen Bea Cukai) Direktorat Bea dan Cukai 7 hari setelah batas waktu penyetoran terakhir.
PPh Pasal 22 Bendaharawan Bendaharawan 14 hari setelah berakhirnya masa Pajak
PPh Pasal 22-Bahan Bakar Pertamina 20 hari setelah masa pajak berakhir.
PPh Pasal 22 pemungutan oleh badan tertentu Pemungut Pajak 20 hari setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 23 Pemotong PPh Pasal 23 Tanggal 20 bulan takwin berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 25 Wajib Pajak yang mempunyai NPWP Tanggal 20 bulan takwin berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 26 Pemotong PPh Pasal 26 Tanggal 20 bulan takwin berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPN dan PPn BM Pengusaha Kena Pajak Tanggal 20 bulan takwin berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPN dan PPn BM pemungut Pemungut PPN 20 hari setelah bulan dilakukan pembayaran atas tagihan.

b. SPT – Tahunan
JENIS PAJAK YANG MENYAMPAIKAN
SPT BATAS WAKTU PENYAMPAIAN

SPT Tahunan PPh Wajib Pajak yang mempunyai NPWP Selambatnya 3 bulan setelah akhir tahun pajak (biasanya tanggal 31 Maret tahun berikutnya)
PPh Pasal 21 Tahunan Pemotong PPh Pasal 21 Selambatnya 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak

2.3.7 Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian SPT
Pasal 3 ayat 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan :
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Apabila Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan ternyata tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan pada ayat (3) huruf b, atau huruf c karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan, atau sebab lainnya sehingga sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak dapat memperpanjang penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain misalnya dengan Pemberitahuan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak

2.3.8 Wajib Pajak Tertentu Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/PMK .03/2007 Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tertentu yang dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan :
a. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984; atau
b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
2.3.9 Pengecualian Sanksi Administrasi Berupa Denda Karena Tidak
Menyampaikan SPT Bagi Wajib Pajak Non Efektif
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 186/PMK.03/2007 Pasal 2 Tentang Wajib Pajak Tertentu yang dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam Jangka Waktu yang ditentukan
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
c. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
d. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
e. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
g. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
h. Wajib Pajak lain.


2.3.10 Tempat Pengambilan SPT
Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 517/PJ./2000 Pasal 2 Tentang Tempat Pengambilan Surat Pemberitahuan :
1. Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat diambil di tempat sebagai berikut :
a. Kantor Pelayanan Pajak;
b. Kantor Penyuluhan Pajak;
c. Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
d. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; atau
e. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
2. Surat Pemberitahuan selain diambil pada tempat-tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga bisa didapatkan melalui sistem komputer dengan alamat situs internet atau Homepage Direktorat Jenderal Pajak, yaitu: http://www.pajak.go.id atau mencetak/menggandakan/fotokopi sendiri dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.

2.3.11 Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidana Sehubungan Dengan SPT
Menurut Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Pasal 38
Setiap orang yang karena kealpaannya:
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar
Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.
Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, sepanjang menyangkut tindakan administrasi perpajakan, dikenai sanksi administrasi dengan menerbitkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak, sedangkan yang menyangkut tindak pidana di bidang perpajakan dikenai sanksi pidana.
Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini bukan merupakan pelanggaran administrasi melainkan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan.

2.4 Penerimaan Pajak Penghasilan
Menurut APBN, penerimaan Pajak Penghasilan terdiri :
a. Migas
b. Non Migas
Pajak penghasilan termasuk kedalam katagori penerimaan pajak dalam negeri, yang digabungkan dengan penerimaan pajak yang lainnya diantaranya :
a. Pajak Pertambahan Nilai
b. Pajak Bumi dan Bangunan
c. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
d. Cukai
e. Serta Pajak Lainnya.
















BAB III
OBJEK DAN METODE PENELITIAN
3.1 Objek Penelitian
Objek penelitian dalam skripsi ini adalah Jumlah Wajib Pajak Efektif di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees, pada seksi pengolahan data dan informasi.

3.1.1 Sejarah Singkat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees
Sejak jaman penjajahan Belanda, pemungutan pajak memang sudah dilaksanakan dan ditangani oleh suatu badan yang bernama De Inspective emantien yang mengurus masalah pemungutan pajak dari rakyat secara paksa berdasarkan undang-undang colonial Belanda yang berlaku pada saat itu dan hasilnya digunakan untuk kepentingan penjajah.
Pada waktu pemerintahan penjajahan Belanda kepada pemerintahan Jepang 9 Maret 1942, maka nama De Inspective emantien diganti menjadi Zaimuda yaitu suatu badan dibawah pemerintahan Jepang yang mengurus masalah keuangan. Namum Zaimuda tidak bertahan lama karena Jepang menyerah kepada sekutu. Pada saat kekosongan kekuasaan itu, Indonesia telah memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, sehingga nama Zaimuda diganti dengan Inspeksi Keuangan Bandung yang berkedudukan di gedung concerdia (Gedung Merdeka) di Jalan Asia Afrika Bandung. Inspeksi Keuangan Bandung tersebut meliputi daerah swatantra Tingkat II, Kota Praja Bandung, Kabupaten Bandung, Sumedang, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Garut, Tasikmalaya, Ciamis dan Banjar.
Ketika terjadi agresi militer Belanda I, pasukan Belanda menguasai wilayah Bandung utara, sedangkan pemerintah Indonesia bertahan di sebelah selatan. Oleh karena itu, Inspeksi Keuangan Bandung dipindahkan ke Soreang (Bandung Selatan). Pada agresi militer Belanda II, Inspeksi Keuangan Bandung dipecah menjadi
2 aliran :
1. Aliran Cooperatif
Berkedudukan di Soreang Bandung
2. Aliran non Cooperatif
Berkedudukan di Tasikmalaya
Setelah pemerintahan Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia, maka kantor Inspeksi Keuangan Bandung yang berkedudukan di Tasikmalaya dipindah lagi ke Bandung, yaitu jalan Raya Barat (sekarang jalan Asia Afrika), tepatnya di sebelah Hotel Savoy Homan atau didepan kantor PU.
Dengan perkembangan zaman dan bertambahnya jumlah penduduk serta meningkatnya tingkat ekonomi masyarakat, maka pada Tahun 1965, kantor Inspeksi Keuangan Bandung (termasuk kantor inspeksi keuangan lainnya di Indonesia), diganti menjadi Inspeksi Pajak Bandung yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia, dimana kantor Inspeksi Pajak Bandung dipecah menjadi :
1. Kantor Inspeksi Pajak Bandung
2. Kantor Inspeksi Pajak Karawang

3.1.2 Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi Kantor Pelyanan Pajak Bandung Karees
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/2001 Tentang Kedudukan, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Instansi Vertikal dilingkungan Departemen Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK,01/2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karipka), dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Pajak. Tugas dan Fungsi dari Kantor Pelayanan Pajak, adalah sebagai berikut :
Melaksanakan pelayanan
1) Pengawasan adminitrasi; dan
2) Pemeriksaan sederhana terhadap Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertumbuhan Nilai (PPN), Pajak Penjualan dan Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Tidak Langsung Lainya (PTnLL) dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Kantor Pelayanan Pajak menyelenggarakan fungsi;
1) Pengumpulan dan pengolahan data, penyajian informasi perpajakan, pengamatan potensi perpajakan, dan eksistensi Wajib Pajak;
2) Penelitian dan penetausahaan Surat Pemberitahuan Tahunan, Surat Pemberitahuan Masa serta berkas Wajib Pajak;
3) Pengawasan pembayaran masa Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertumbuhan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Tidak Langsung Lainya (PTLL);
4) Penatausahaan piutang pajak, penerimaan, penagihan, penyelesaian keberatan, peñatausahaan banding dan penyelesaian restitusi pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertumbuhan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Tidak Langsung Lainya (PTLL);
5) Pemeriksaan sederhana dan penerapan sanksi perpajakan
6) Penerbitan surat ketetapan pajak
7) Pembetulan surat ketetapan pajak
8) Pengurungan sanksi pajak
9) Penyuluhan dan konsultasi pajak
10) Pelaksanaan administrasi kantor pelayanan pajak

3.1.3 Struktur Organisasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees
Struktur organisasi yang digunakan di KPP Pratama Bandung Karees adalah Tipe A yang dipimpin oleh kepala kantor dan dibantu oleh kepala seksi sebagai staff nya. Adapun seksinya yang terdapat di KPP Pratama Bandung Karees ada 9 (Sembilan) bagian, yaitu :
1. Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Pajak
2. Seksi Pengolahan Data dan Informasi, Membawahi :
a. Koordinator Pelaksana Pengolahan Data dan Informasi I
b. Koordinator Pelaksana Pengolahan Data dan Informasi II
c. Koordinator Pelaksana Pengolahan Data dan Informasi III
3. Seksi Tata Usaha Perpajakan, Membawahi :
a. Koordinator Pelaksana Pelayanan Terpadu
b. Koordinator Pelaksana Surat Pemberitahuan Pajak
c. Koordinator Pelaksana Ketetapan dan Arsip-arsip Wajib Pajak
4. Seksi Pajak Penghasilan Orang Pribadi, membawahi :
a. Koordinator Pelaksana Pajak Penghasilan Orang Priadi I
b. Koordinator Pelaksana Pajak Penghasilan Orang Pribadi II
5. Seksi Pajak Penghasilan Badan, membawahi :
a. Koordinator Pelaksana Pajak Penghasilan Badan I
b. Koordinator Pelaksana Pajak Penghasilan Badan II
6. Seksi Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan, membawahi :
a. Koordinator Pelaksana Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan I
b. Koordinator Pelaksana Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan II
7. Seksi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak tidak Langsung lainnya, membawahi :
a. Koordinator Pelaksana Pajak Pertambahan Nilai Industri
b. Koordinator Pelaksana Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan
c. Koordinator Pelaksana Pajak Pertambahan Nilai Jasa dan Pajak Tidak Langsung lainnya
8. Seksi Penagihan, membawahi :
a. Koordinator Pelaksana Tata Usaha Piutang Pajak
b. Koordinator Pelaksana Penagihan Aktif
9. Seksi Penerimaan dan Keberatan, membawahi :
a. Koordinator Pelaksana Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak dan Rekonsiliasi
b. Koordinator Pelaksana Keberatan Pajak Penghasilan
c. Koordinator Pelaksana Keberatan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung lainnya.


3.2 Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah :
1. Metode Deskriptif Analitis
Yaitu metode yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya berdasarkan apa yang nampak yang digunakan untuk memecahkan suatu masalah dengan cara mengumpulkan, menyusun, menganalisis, dan menginterpretasikan data sehingga dapat ditarik kesimpulan.
2. Metode Historis
Yaitu metode berdasarkan data historis yang ada pada perusahaan yang dilakukan dengan cara membaca arsip-arsip yang terdapat dalam data perusahaan yang diteliti.

3.2.1 Jenis dan Sumber Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder atau sumber sekunder. Menurut Sugiyono (2004;129), sumber sekunder merupakan sumber yang secara tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data. Pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa data sekunder adalah data yang diperoleh dari bahan-bahan yang tersedia di buku-buku, majalah, jurnal, dan sumber lainnya yang secara tidak langsung berhubungan dengan penelitian. Keuntungan utama dari penggunaan data sekunder adalah bahwa biaya yang diperlukan untuk memperolehnya tidak semahal jika menggunakan data primer. Selain keuntungan ada juga kerugian jika kita menggunakan data sekunder, yaitu informasi yang diberikan sudah usang, pendefinisian yang bervariasi, perbedaan satuan unit, dan kurangnya informasi untuk melakukan verifikasi data, hal ini dikarenakan data sekunder tidak dirancang secara spesifik untuk memenuhi kebutuhan penelitian. Jenis data yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah:
1. Data Kualitatif
Data kualitatif adalah data yang berbentuk kata, kalimat, skema dan gambar. Jenis data kualitatif ini ialah data sekunder yaitu data yang telah mengalami proses pengolahan oleh sumbernya.
2. Data Kuantitatif
Data kuantitatif adalah data yang berbentuk angka-angka atau data kualitatif yang disajikan dalam bentuk angka. Data ini menunjukkan nilai terhadap besaran atau variabel yang diwakilinya. Sifat data ini adalah data rentet waktu yaitu data yang merupakan hasil pengamatan dalam suatu periode tertentu.
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jumlah Wajib Pajak Efektif Pajak Penghasilan Pasal 21, dan jumlah penerimaan Pajak Penghasilan

3.2.2 Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini, meliputi :
1. Penelitian Lapangan (Field Research)
Penelitian ini mencari data secara langsung dari objek yang diteliti, sehingga hasilnya dapat diyakini kebenarannya. Cara yang ditempuh yaitu melalui :
a. Wawancara, yaitu sebuah teknik pengumpulan data dengan cara tanya jawab dengan pejabat yang berwenang atau bagian lain yang berhubungan langsung dengan penelitian, yaitu pada Seksi Pengolahan Data dan Informasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees. Penulis mengumpulkan data mengenai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees untuk memperoleh gambaran secara umum dan masalah khusus yang diteliti. Adapun data yang diperoleh diharapkan dapat menjelaskan tentang Wajib Pajak Efektif PPh Pasal 21, hubungannya, serta besarnya jumlah penerimaan Pajak Penghasilan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees.
b. Observasi
Yaitu suatu teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara melakukan pengamatan langsung terhadap aktivitas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees yang erat kaitannya dengan dokumen yang dibutuhkan. Data yang dikumpulkan antara lain mengenai jumlah Wajib Pajak Efektif PPh Pasal 21 dan besarnya Jumlah penerimaan Pajak Penghasilan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees

2. Penelitian Kepustakaan (Library Research)
Studi kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan informasi dan data-data sekunder. Dilakukan melalui tinjauan dan kajian literatur, peraturan-peraturan, dokumen serta sumber lain yang relevan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian.

3.2.3 Operasional Variable
Operasionalisasi variabel adalah penentuan construct sehingga menjadi variabel yang dapat diukur. Sesuai dengan judul skripsi yang penulis ajukan yaitu “Pengaruh Jumlah Wajib Pajak Efeftif PPh Pasal 21 terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan”, maka penulis menggunakan dua variabel dalam penelitian ini, yaitu:
a. X sebagai variabel bebas (independen Variable), adalah variabel yang mempengaruhi variabel lain yang tidak terbatas, dengan kata lain variabel bebas adalah suatu variabel yang ada atau terjadi mendahului variabel tidak bebasnya. Variabel bebas dalam skripsi ini adalah jumlah Wajib Pajak Efektif PPh Pasal 21, karena variabel ini dapat berdiri sendiri dan dapat mempengaruhi jumlah Pajak Penghasilan.
b. Y sebagai variabel tidak bebas (dependent variable), adalah variabel yang dipengaruhi atau disebabkan oleh variabel lainnya. Variabel tidak bebas dalam skripsi ini adalah Jumlah Penerimaan Pajak Penghasilan, karena variabel ini dapat dipengaruhi oleh variabel jumlah Wajib Pajak Efektif PPh Pasal 21.
Adapun indikator variabel yang digunakan dapat dilihat pada table berikut ini:
Variabel Independent Indikator Variabel
Skala pengukuran
Jumlah Wajib Pajak Efektif Pajak Penghasilan Pasal 21 Jumlah Wajib Pajak yang Menyampaikan SPT Rasio
Variabel Dependent
Indikator Variabel Skala pengukuran
Jumlah Penerimaan Pajak Penghasilan Jumlah Wajib Pajak yang Menyampaikan SPT Rasio


3.2.3 Rancanagan Analisis Data dan Pengujian Hipotesis
a. Pemilihan Test Statistik dan Perhitungan Nilai Test Statistik
Peneliti menggunakan analisis Nonparametrik dengan metode kuadrat terkecil (least square) untuk menganalisis data kuantitatif yang di peroleh dari penelitian metode ini cukup representatif dan sesuai untuk mengetahui adanya hubunan antara variabel bebas dan variabel terikat, yang masing-masing adalah variabel x dan y
1. Analisis Regresi Linear Sederhana
Analisis ini digunakan untuk mengetahui bagaimana hubungan antara variabel x dan y. Hubungan ini bersifat linear dan dapat dinyatakan dalam satu fungsi Y = f (x), yang lebih dijabarkan lagi dalam suatu rumusan yang lebih dikenal dengan rumus regresi x atas y, yaitu :

Keterangan :
: Taksiran realisasi penerimaan pajak penghasilan (baca “Y topi”)
x : Jumlah wajib pajak penghasilan pasal 21
a : Jarak titik asal dengan perpotongan antara sumbu tegak y dan garis linear atau besarnya nilai y apabila x = 0 disebut intercept coefficient
Untuk mencari koefisien a dan b, digunakan rumus :

Keterangan :
Yi : Realisasi penerimaan pajak penghasilan pada tahun i
Xi : Jumlah Wajib Pajak pada tahun i
n : Jumlah sampel
2. Analisis Korelasi
Analisis ini digunakan untuk menentukan derajat atau kekuatan korelasi linear antara variabel X dan variabel Y dan bukan untuk menentuan ada atau tidaknya / korelasi. Ukuran yang yang digunakan adalah koefisien (r) atau sering dikenal sebagai koefisien korelasi produk momen person. Rumus yang digunakan untuk mencari koefisien atau ‘r’ adalah :


Keterangan :
r : Koefisien korelasi
Yi : Realisasi penerimaan pajak penghasilan pada tahun i
Xi : Jumlah Wajib Pajak pada tahun i
n : Jumlah sampel
Kisaran nilai koefisien korelasi “r” terletak antara -1 ≤ r + 1
Interpretasi dari nilai koefisien korelasi tersebut adalah :
1. Apabila r = +1, maka kedua variabel tesebut mempunyai hubungan liniear sempurna langsung. Kata sempurna menunjukan bahwa titik-titik yang ditentukan oleh (Xi,Yi) seluruhnya terletak pada garis linear. Sedangkan kata langsung berarti hubungan hubungan linear kedua variabel tersebut. Bersifat searah hubungan linear searah ini disebut pula korelasi positif atau korelasi langsung.
2. Apabila r = -1, maka kedua variabel tersebut mempunyai hubungan linear sempurna tidak langsung. Kata tidak langsung menunjukan hubungan linear kedua variabel tersebut. Bersifat tidak searah atau lebih dikenal dengan nama korelasi negatif atau korelasi invers.
3. Apabila r = 0, maka diartikan bahwa antara kedua variabel tersebut tidak terdapat hubungan linear.
3. Analisis Deteminasi dan Uji t
Besarnya sumbangan variabel x terhadap y dapat ditentukan dengan menggunakan rumus koefisien determinan atau koefisien penentu, sbb ;

Keterangan :
Kp : Koefisien penentu
r : Koefisien korelasi
Karena sifatnya kuadrat, kisaran nilai untuk koefisien determinasi adalah terletak adalah :


Sedangkan untuk menguji signifikasi digunakan rumus test atau t hitung :

Keterangan :
t hitung : Nilai uji t,
r : Koefisien korelasi
n : Jumlah sampel
Kaidah pengujian
Jika t hitung t tabel : maka signifikan
Jika t hitung t tabel : maka tidak signifikan
b. Penetapan Hipotesis
1. Ho : terdapat pengaruh yang signifikan antara besarnya jumlah Wajib Pajak efektif PPh Pasal 21 terhadap penerimaan pajak penghasilan.
2. Ha : tidak terdapat pengaruh yang signifikan antara besarnya jumlah Wajib Pajak efektif PPh Pasal 21 terhadap penerimaan pajak penghasilan.
c. Penetapan Tingkat Signifikasi
Tingkat signifikansi { taraf nyata atau taraf arti atau sering juga disebut resiko yang dipakai adalah 0.05 karena nilai cukup ketat untuk mewakili hubungan antara variabel-variabel diatas dan merupakan signifikasi yang umum digunakan dalam penelitian ilmu sosial serta dianggap dapat memberika hasil pengujian yang memuaskan.











BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Hasil Penelitian
4.1.1 Wajib Pajak
Wajib Pajak terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak badan. Wajib Pajak orang pribadi terdiri dari orang pribadi dengan status pusat/tunggal dan orang pribadi dengan status cabang/istri sedangkan Wajib Pajak badan terdiri dari Wajib Pajak badan terdiri dari Wajib Pajak pajak yang berstatus pusat/tunggal, Wajib Pajak badan yang berstatus cabang serta Wajib Pajak badan yang berstatus joint operation selain Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan terdapat juga bendaharawan tunggal.

4.1.2 Jumlah Wajib Pajak Efektif di KPP Pratama Bandung Karees
4.1.2.1 Pengklasifikasian Wajib Pajak
Sebuah kantor pelayanan pajak, mengklasifikasikan wajib pajaknya berdasarkan :
1. Wajib Pajak orang pribadi, berdasarkan Wajib Pajak yang bersangkutan bertempat tinggal
2. Wajib Pajak Badan, berdasarkan kantor pusat perusahan tersebut berdomisili.




4.1.2.2 Prosedur Pendaftaran Wajib Pajak
1. Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan:
Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
2. Untuk WP Orang Pribadi Usahawan:
a. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
b. Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
3. Untuk WP Badan
a. Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
b. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
c. Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
4. Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong
a. Fotokopi KTP bendaharawan;
b. Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.
5. Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemotong/Pemungut:
a. Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
b. Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
c. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dan dari salah seorang pengurus joint operation.
6. Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
7. Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
Setelah persyaratan tadi dilengkapi Wajib Pajak mengisi formulir yang telah disediakan dalam hal ini formulir yang digunakan adalah formulir pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan PPh Pasal 21. setelah itu Wajib Pajak Melapor Ke Tempat Pelayanan Terpadu dengan membawa formulir (point B) (Lembar ke-1) yang ditandatangani oleh Wajib Pajak Dan usahanya yang sah beserta lampirannya. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima lalu memeriksa kelengkapan formulir pendaftaran yang telah ditentukan. Formulir yang tidak lengkap diserahkan ke petugas untuk direkam dan di keluarkan bukti tanda terima. selanjutnya diserahkan ke Wajib Pajak. Formulir pendaftaran dan lembar pengawasan arus dokumen (LPAD) serta register harian (sebagai tanda terima dari Tempat Pelayanan Terpadu ke Seksi Tata Usaha Perpajakan) oleh petugas Tempat Pelayanan Terpadu diserahkan ke Seksi Tata Usaha Perpajakan. Setelah hal tersebut dilakukan maka kegiatan selanjutnya adalah dari seksi tata usaha perpajakan, yang menerima register harian dari LPAD beserta formulir pendaftaran Wajib Pajak, lalu merekam formulir pendaftaran Wajib Pajak, setelah itu mencetak kartu NPWP, kartu yang sudah ditandatangani oleh kepala seksi diserahkan kepada petugas Tempat Pelayanan Terpadu untuk diserahkan ke Wajib Pajak. Oleh Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pelayanan Pajak untuk dikirim melalui pos. formulir pendaftaran beserta lampirannya diserahkan kepada petugas arsip untuk dibuatkan berkas Wajib Pajak.

4.1.2.3 Wajib Pajak Efektif
Wajib Pajak efektif adalah Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Adapun caranya adalah dengan Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT pada kantor pelayanan pajak setempat (dengan menunjukan NPWP) dan mengisi formuli SPT dengan benar, jelas dan lengkap serta menandatangani sesuai dengan petunjuk yang diberikan.







Tabel 4.1
Jumlah Wajib Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21
Periode Tahun 2000-2007
Tahun
(n) Jumlah Wajib Pajak PPh Pasal 21
Terdaftar Efektif
2000 9801 4099
2001 10272 4563
2002 10843 5133
2003 11446 5736
2004 12024 6314
2005 13769 8050
2006 14345 8635
2007 14957 9247
Sumber : KPP Pratama Bandung Karees (data diolah kembali)

4.1.3 Penerimaan Pajak penghasilan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees
Penerimaan Pajak penghasilan Terdiri dari Pajak Penghasilan yang digunakan oleh :
1. Orang Pribadi (formulir 1770)
2. Orang Pribadi (formulir 1770 S) yang tidak melakukan kegiatan usaha pekerjaan bebas
3. Badan (formuir 1771)
4. Pasal 21 (formulir 1721)
4.1.3.1 Laporan Penerimaan Pajak
Laporan penerimaan pajak terdiri dari :
1. Laporan Penerimaan Pajak (LPP) I
LPP I adalah laporan penerimaan sampai dengan perekaman tanggal tertentu (biasanya mingguan). Materi laporan ini adalah penerimaan murni dan neto idak ermasuk SPM (Surat Perintah Membayar) nihil selama tahun anggaran dan terinci per jenis pajak.
2. Laporan Penerimaan Pajak (LPP) II
Laporan penerimaan “bulan” dan s/d “tahun” selama tahun anggaran, terinci per jenis pajak. Materi laporan ini adalah penerimaan kas murni dan netto, restitusi atau pemberian bunga.
3. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak) yang telah diuangkan
Laporan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari LPP II
Tabel 4.2
Perkebangan Penerimaan Pajak Penghasilan
Periode 2000-2007
Tahun Jumlah Penerimaan
2000 Rp. 312.569.524.809
2001 Rp. 397.108.523.756
2002 Rp. 449.653.895.983
2003 Rp.451.664.687.902
2004 Rp. 539.335.346.832
2005 Rp. 415.051.942.472
2006 Rp. 543.728.035.601
2007 Rp. 474.620.021.210
Sumber : KPP Pratama Bandung Karees (data diolah kembali)





4.2 Hasil Pembahasan
Berikut ini data komparatif berupa jumlah Wajib Pajak terdaftar, efektif serta realisasi penerimaan Pajak Penghasilan pertahun selama 8 (delapan) tahun secara berurutan, sebagai variabel x dan y
Tabel 4.3
X dan Y
Tahun Jumlah Wajib Pajak Efektif Pajak Penghasilan Pasal 21
Realisasi Penerimaan Pajak Penghasilan (dalam puluhan juta)


2000 4099 31.256
2001 4563 39.710
2002 5133 44.965
2003 5736 45.166
2004 6314 53.933
2005 8050 41.505
2006 8635 54.372
2007 9247 47.462

Tabel 4.4

Tahun




(dalam
puluhan jutaan)




2000 4099 31.256 16.801.801 976.937.536 128.118.344
2001 4563 39.710 20.820.969 1.576.884.100 181.196.730
2002 5133 44.965 26.347.689 2.021.851.225 230.805.345
2003 5736 45.166 32.901.696 2.039.967.556 259.072.176
2004 6314 53.933 39.866.596 2.908.768.489 340.532.962
2005 8050 41.505 64.802.500 1.722.665.025 334.115.250
2006 8635 54.372 74.563.225 2.956.314.384 469.502.220
2007 9247 47.462 85.507.009 2.252.641.444 438.881.114
Jumlah 51.777 358.369 361.611.485 16.456.029.759 2.382.224.141

Setelah di peroleh , , dan XY langkah selanjutnya adalah mencari koefisien perpotongan (intercept coefficient) “a” dan koefisien lereng/arah (slope coefficient) “b” dari persamaan matematis regresi linier sederhana dengan rumus sebagai berikut :
Rumus :



a =
a = 900.776

b =
b = 2,37
keterangan :
Yi : Realisasi penerimaan pajak penghasilan pada tahun i
Xi : Jumlah Wajib Pajak pada tahun i
n : Jumlah sampel
dari perhitungan diatas, dapatlah diketahui nilai koefisien perpotongan “a” sebesar 900.776,966 nilai koefisien “b” sebesar 2,37 sehingga persamaan linier yang dibentuk oleh kedua koefisien tersebut adalah :
Y= 900.776,966 + 2,37 X
Persamaan linier diatas menunjukan bahwa perubahan pada variabel X (jumlah Wajib Pajak efektif PPh Pasal 21) akan mepengaruhi variabel Y (realisasi penerimaan pajak penghasilan) rata-rata sebesar 900.776,966 x dari setiap nilai perubahannya atau dengan kata lain, rata-rata kontribusi variabel x terhadap variabel y 2,37 x. Untuk setiap 1% perubahan variabel x (pertambahan apabila “b” bertanda positif dan penurunan apabila “b” bertanda negatif).
Setelah mengetahui sifat hubungan dari variabel x dan variabel y melalui analisis regresi linear dengan persamaan linearnya, langkah selanjutnya adalah menentukan derajat atau kekuatan korelasi antara kedua variabel tersebut, yaitu dengan menentukan koefisien “r” menggunakan rumus :


r = 0,6882 / 0,69
Keterangan :
Jumlah x : 51.777
y : 358.369
: 361.611.485
: 16.459.029.756
XY : 2.382.224.141
Dari perehitungan diatas diperolehkoefisien korelasi “r” adalah sebesar 0,69 angka ini berarti bahwa variabek x (jumlah wajib pajak) dan variabel y (relisasi penerimaan pajak penghasilan) mempunyai hubungan linear yang bersifat searah. Langkah selanjutnya adalah mencari koefisien determinasi atau koefisien penetu dengan menggunakan, rumus :

Keterangan :
r : 0,69
Kd :
Kd :
Kd : 0,4761 X 100%
Kd : 47,61%
Dari perhitungan diatas dipeoleh koefisien determinasi sebesar 47,61% artinya 47,61% dari perubahan yang terjadi pada variabel y disebabkan atau dipengaruhi oleh variabel/faktor lain 52,39 %

Setelah itu dilakukan pengujian signfikasi dengan mennggunakan rumus :


= 2,34
Pengujian ini sekaligus digunakan untuk menguji hipotesis “terdapat pengaruh antara jumlah wajib pajak efektif PPh Pasal 21 terhadap penerimaan pajak penghasilan”
Sifat pengujian yang dilakukan adalah uji satu pihak dengan berdasarkan kaidahpengujian yang telah ditetapkan pada bab sebelumnya, yaitu :
- t hitung t tabel = signifikansi, Ho = diterima dan Ha = ditolak
- t hitung t tabel = tidak signifikan, Ho = ditolak dan Ha = diterima
Keterangan :
• Penetapan hipotesis
Ho = Terdapat penaruh yang signifikan antara besarnya jumlah wajib pajak efektif PPh Pasal 21 terhadap penerimaan pajak penghasilan
Ha = Tidak Terdapat penaruh yang signifikan antara besarnya jumlah wajib pajak efektif PPh Pasal 21 terhadap penerimaan pajak penghasilan
• r = 0,69
• n = 8
• dk(n-2) = 6
• alpha = 0,05
t hitung = 2,34
Sedangkan t tabel dicari dengan menggunakan daftar/tael distribusi studnt’s t seperti yang terdapat pada tabel di bawah ini :
Derajat kebebasan (v)
N-2 Tingkat signifikasi
0,05
6 1,943

Berdasarkan hasil yang dipeoleh, tenyata t hitung t tabel atau sehingga hipotesis nilai (Ho) diterima dan hipotesis alternatif (Ha) ditolak. Jadi dengan tingkat signifikasi 0,05 atau dengan tingkat kebebasan (v)6, korelasi variabel x (jumlah wajib pajak efektif PPh Pasal 21 dengan variabel y (realisasi penerimaan pajak penghasilan) adalah signifikan atau dengan kata lain, variabel x mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap variabel y.

4.2.1 Pengaruh Jumlah Wajib Pajak Efektif PPh Pasal 21 Terhadap Penerimaan
Pajak Penghasilan
Berdasarkan hasil persamaan Y= 900.776,966 + 2,37 X, koefisien “r” dari kedua variabel diperoleh r = 0,69, koefisien determinasi Kd 47,61%, serta t hitung tabel yaitu 2,34 1,943 maka hal ini menunjukan bahwa variabel X (jumlah Wajib Pajak efektif PPh Pasal 21) terhadap variabel Y (realisasi penerimaan pajak penghasilan) mempunyai pengaruh yang signifikan.















BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang penulis buat, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Melihat Jumlah Wajib Pajak efektif PPh Pasal 21 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees , pada Tahun 2000 sebanyak 4099, Tahun 2001 sebanyak 4563, Tahun 2002 sebanyak 5133, Tahun 2003 sebanyak 5736, Tahun 2004 sebanyak 6314, Tahun 2005 sebanyak 8050, Tahun 2006 sebanyak 8635, Tahun 2007 sebanyak 9247.
2. Penerimaan pajak penghasilan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees, pada Tahun 2000 Rp. 312.569.524.809, Tahun 2001 sebanyak Rp. 397.108.523.756, Tahun 2002 sebanyak Rp. 449.653.895.983, Tahun 2003 sebanyak Rp.451.664.687.902, Tahun 2004 sebanyak Rp. 539.335.346.832, Tahun 2005 sebanyak Rp. 415.051.942.472, Tahun 2006 sebanyak Rp. 543.728.035.601, Tahun 2007 sebanyak Rp. 474.620.021.210.
3. Jumlah Wajib Pajak (wajib pajak efektif PPh pasal 21 mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap penerimaan Pajak Penghasilan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees.
Jumlah Wajib Pajak (wajib pajak efektif Pajak Penghasilan Pasal 21) mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap realisasi penerimaan Pajak Penghasilan. Hal ini dibuktikan oleh hasil perhitungan secara statististik yang menunjukan t hitung > t tabel yaitu 2,34 > 1,943 dengan koefisien detrminasi (d) sebesar 47,61% pada tingkat keyakinan/kepercayaan 95% {tingkat signifikansi (0,05) }.
5.2 Saran
1. Salah satu hambatan terbesar yang dihadapi oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan kegiatan penerimaan pajak adalah Direktorat Jenderal Pajak tidak Memperoeh cukup informasi data mengenai keberadaan/tempat tinggal Wajib Pajak yang baru. Oleh karena itu dibutuhkan kerjasama dengan pemerintah setempat (kecamatan/kelurahan/RW/RT) untuk melaporkan setiap migrasi warga masyarakat yang terjadi dilingkungannya kepada kantor pelayanan pajak bersangkuta. Laporan tersebut akan digunakan untuk meng-update data Wajib Pajak.
2. Dalam usahanya untuk meningkatkan penerimaan pajak, alangkah lebih baik jika Direktorat Jendral Pajak dapat menerapkan upaya menerapkan sangsi bagi Wajib Pajak yang tidak efektif dan dalam rangka upaya direktorat jenderal pajak lebih memperhatikan dan berterima kasih atas apa yang sudah dilakukan wajib pajaknya maka tidak ada salahnya untuk memberikan reward terhadap Wajib Pajak efektif.
3. Direktorat Jendral Pajak dalam melakukan sosialisasi mengenai kebijakan Sunset Policy terhadap wajib pajak harus diefektifkan sebelum akhir tahun 2008 karena banyak Wajib Pajak yang belum mengetahui atau memahami mengenai kebijakan tersebut.





















DAFTAR PUSTAKA

- Mardiasmo Dr., MBA., Ak., 2007, Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2006,
Andi Yogyakarta, Yogyakarta.
- Waluyo, Drs., M.Sc., MM., Ak., dkk., 2005, Perpajakan Indonesia,
Salemba Empat, Jakarta.
- Suandi Earli, 2005, Hukum Pajak, Salemba Empat, Jakarta.
- Sudjana, Prof., DR., M.A., M.Sc, 1997, Statistika Untuk Ekonomi dan Niaga, Tarsito, Bandung.
- UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- UU No. 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-214 PJ/2001 Tentang Keterangan dan atau Dokumen Yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Pemberitahuan
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/PMK .03/2007 Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tertentu yang dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 186/PMK.03/2007 Tentang Wajib Pajak Tertentu yang dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam Jangka Waktu yang ditentukan
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 517/PJ./2000 Tentang Tempat Pengambilan Surat Pemberitahuan
- www.pajak.go.id 12/7/2008 5:27 PM

1 komentar: